Tuesday, 28 February 2012

Isi Sistem Management K3 Adalah

Di dalam Undang-Undang 1/70 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu pada PERMENAKER no 505/MEN/1996 tentang Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), maka setiap perusahaan yang :
  1. Memperkerjakan tenaga kerja minimal 25 orang
  2. Menyelenggarakan proyek lebih dari 3 (tiga) bulan
  3. Atau pekerjaan mengandung potensi bahaya karena karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja
 Adalah wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Secara singkat Sistem Management kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) berisi tentang :
  1. Pengertian tentang bahaya, resiko dan pengendalian resiko, yaitu mengenali bahaya, mengukur resiko dan mengambil langkah untuk mengendalikan risiko untuk diri mereka sendiri dan orang lain.
  2. Menggunakan informasi untuk menilai resiko langsung dan kumulatif untuk mengelola lingkungan mereka untuk memastikan kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain 
  3. Menjelaskan/melakukan langkah-langkah yang untuk mengendalikan risiko. 
Pengertiannya adalah sebagai berikut :
  1. Bahaya berarti apapun yang dapat menyebabkan kerusakan.
  2. Resiko adalah sebuah peluang (apakah tinggi atau rendah) seseorang akan mendapatkan bahaya.(kecelakaan)
  3. Penilaian resiko yaitu mengevaluasi resiko dan memutuskan tindakan pencegahan yang harus dilakukan. 
  4. Pengendalian Resiko adalah pengambilan langkah/keputusan untuk mengurangi peluang, dan / atau mengurangi konsekuensi yang menyebabkan bahaya
Karena pembuatan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja SMK3 sangat kompleks, maka perusahaan diwajibkan untuk memiliki 1 (satu) orang Ahli K3.

Kami bekerjasama dengan Depnaker mengadakan pelatihan untuk para calon seorang Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja, bagi yang lulus akan mendapatkan sertifikat Ahli K3 dari Depnaker.

Segera hubungi representative kami atau Klik Company Profile